Article

JANJI SATUAN PENGAMANAN

 

 

 

1.          SETIA DAN MENJUNJUNG TINGGI PANCASILA  DAN UNDANG– UNDANG DASAR 1945.

 

 

 

2.      MEMEGANG   TEGUH   DISIPLIN,   PATUH   DAN   TAAT   KEPADA PIMPINAN,  SERTA  BERANI  BERTANGUNG  JAWAB  TERHADAP SETIAP         PELAKSANAAN TUGAS.

 

 

 

3.           MENJAGA   KEHORMATAN   DIRI   DAN   MENJUNJUNG   TINGGI KEHORMATAN SATUAN PENGAMANAN.

 

 

 

4.           MEMELIHARA KESATUAN DAN PERSATUAN SATUAN PENGAMANAN SERTA APARAT KEAMANAN LAINYA.

 

5.      SENANTIASA MEMELIHARA DAN MENINGKATKAN KEWASPADAAN SERTA KEMAMPUAN TUGAS, DEMI TERCAPAINYA KEAMANAN LINGKUNGAN.

 

 

 

 

Tugas Pokok, Fungsi dan Peran (Tupoksiran) SATPAM

TUGAS POKOK.

“Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/ tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya”

FUNGSI.

“Melindungi dan mengayomi lingkungan/ tempat kerjanya dari gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya”.

PERAN.

Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai :

  1. Unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/ atau instansi/ lembaga pemerintah sebagai pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban di lingkungan/ tempat kerjanya.
  2. Unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di lingkungan/ tempat kerjanya.

K3 Pemahaman dan Pelaksanaan
ESN Pendidikan Dasar